Beragam pendapat, tanggapan dan kritik yang diterima oleh Panitia Pembentukan ketika melakukan tugas yaitu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Lamandau dan menyampaikan proposal kepada pihak Pemda. Ada pro dan kontra ketika mahasiswa-mahasiswa tersebut menyampaikan keinginan untuk membentuk sebuah organisasi baru di Palangka Raya.
Namun setelah melewati proses panjang akhirnya, tepat pada hari Minggu, tanggal 5 April 2009 pukul 08.30-21.30 wib dilaksakanlah Musawarah Mahasiswa (Musma) Pembentukan Himpunan (Hima) Lamandau bertempat di Cavella Cafe, Jl. Cut Nyak Dien, yang dihadiri oleh 150 0rang mahasiswa Lamandau dari berbagai perguruan tinggi di Palangkaraya . Setelah dilakukan pembukaan yang dilakukan oleh pembawa dan sambutan dari Ketua panitia, masuk pada agenda sidang yang dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih yaitu: M. Yasir sebagai ketua sidang, M. Dhidy wakil ketua sidang dan Yerti sebagai Sekretaris.
Dari Musma tersebut di hasilkan beberapa keputusan sidang, yaitu:
1. Bahwa sejak tanggal 5 April 2009, Himpunan Mahasiswa Lamandau sah berdiri di Palangkaraya.
2. Pengurus inti yang terpilih :
a. Ketua Umum : Ruspita Nengsih
b. Sekretaris umum: Tekad Jakobalis
c. Bendara umum: Eddy Sumardi.
3. Pengurus wajib dan segera melengkapi struktur kepengurusan 2009-2010, membuat lambang, Motto, visi
dan misi Hima Lamandau, serta mengeluarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yg sudah
ditetapkan dalam Musma, mejalankan program kerja.
4. Dewan Perwakilan Mahasiswa Kecamatan, wajib menghimpun dan mendata mahasiswa Lamandau yang
ada di Palangka Raya.
AGENDA SIDANG
MUSWARAH PEMBENTUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA (HIMA) LAMANDAU
DI PALANGKA RAYA
No.
|
Agenda
|
Waktu
|
Penanggungjawab
|
1
|
Pembukaan
KATA SAMBUTAN
KETUA PANITIA
MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
DOA
|
30 Menit
|
KETUA PANITIA
|
2
|
Pembahasan Kreteria Pimpinan Sidang
|
15 Menit
|
KETUA PANITIA
|
3
|
Pemilihan Pimpinan Sidang
|
15 Menit
|
KETUA PANITIA
|
4
|
Pembahasan Tata Tertib Sidang
|
30 Menit
|
Pipm. Sidang
|
5
|
Pembahasan Agenda Sidang
|
30 menit
|
Pimp. Sidang
|
30 Menit
|
Pipm. Sidang &
DP
|
||
60 menit
|
Pipm. Sidang
|
||
20 Menit
|
Pimp. Sidang / SC
|
||
9
|
ISTIRAHAT
|
45 Menit
|
OC MUSTA
|
10
|
Sidang-sidang Komisi (termasuk pemilihan
Ketua Komisi)
|
60 Menit
|
Pimp. Sidang / SC
MUSTA
|
11
|
Pleno Hasil-hasil Sidang Komisi
a.
Komisi
Organisasi (AD/ART)
b.
Komisi
Program ( Program Kerja dan Struktur Pengurus)
|
150 Menit
|
Pimp. Sidang
|
12
|
1.
Pembahasan
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum
2.
Pembahasan
Kreteria Ketua Umum dan Sekretaris Umum
|
45 Menit
|
Pimp. sidang
|
13
|
ISTIRAHAT
|
30 Menit
|
OC MUSTA
|
14
|
Orasi Calon Ketua Umum dan Sekretaris Umum
|
30 menit
|
Pimp. Sidang
|
15
|
Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum
|
60 Menit
|
Pimp. Sidang
|
16
|
Pembacaan Surat-surat Keputusan MUSMA |
20 Menit
|
Pimp. Sidang
|
17
|
Penutupan Sidang |
5 Menit
|
Pimp. Sidang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar