berikut adalah Surat Keputusan dan daftar nama panitia MUSTA ke-3 berdasarkan rapat pada hari jum'at, 27 April 2012 pukul 19.15 wib di Asrama Putri HIMA Lamandau Palangka Raya.
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU
HIMA LAMANDAU
PALANGKA RAYA
Jl. Bekoetin no 160
Telp : 085249057618/ 085751848982
SuratKeputusan
No :06/SK/PanLak-MUSTA
III/HML-PKY/IV/2012
Tentang
PENGESAHAN PANITIA MUSYAWARAH
ANGGOTA
(MUSTA III) 2012/2013
1. Undang-undang nomor 40
tahun 2009 tentang organisasi kepemudaan
2. Peraturan bupati
lamandau nomor 400/VII/2011 tentang susunan pengurus himpunan mahasiswa
Lamandau Palangka Raya periode 2011-2012
3. Peraturan Bupati
Lamandau nomor 34 tahun 2009 tentang pengelolaan asrama mahasiswa Lamandau
Palangka Raya.
4. BahwadalamrangkakegiatanMusyawarah Anggota 2012/2013, diperlukansuatukepanitiaanuntukmensukseskankegiatantersebut
5.
Bahwa nama-nama dalam lampiran surat keputusan ini mempunyai kapabilitas untuk mengemban tugas sebagai panitia Musyawarah Anggota 2012/2013
6. Bahwa untuk memenuhi hal dimaksud diperlukan surat keputusan tentang pengesahan panitia Musyawarah Anggota 2012/2013
Memperhatikan : Hasil rapat mahasiswa Lamandau pada tanggal 27 april 2012 di
Asrama Putri Kabupaten Lamandau
Menetapkan : 1. Mengesahkannama-nama dalam lampiran surat keputusan ini sebagai panitia Musyawarah Anggota 2012/2013
2. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
3. Panitia wajib mempertanggungjawabkan kepanitiannya kepada Himpunan Mahasiswa Lamandau di Palangka Raya
Ditetapkan di
:Palangka Raya
Tanggal: 28 april 2012
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU
PALANGKA RAYA